Jasa Pelayanan Medis
Jasa pelayanan medis Layanan Darurat 24 jam akan memberikan pengarahan dan saran untuk mendapatkan layanan medis di seluruh dunia dan juga dapat mengkoordinasikan komunikasi antara dokter setempat dan seorang dokter pribadi Anda di Indonesia. untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan serius, seorang penasehat medis akan memantau bentuk dan kualitas pelayanan kesehatan yang Anda terima saat bepergian ke luar negeri. Sebagai tambahan atas pelayanan medis tersebut, Layanan Darurat 24 jam akan mengatur pendanaan bagi Anda untuk biaya diatas US$ 1.000 hingga sebesar tingkat manfaat Anda.
Jasa Evakuasi Dan Repatriasi
Dalam hal perawatan darurat, Layanan Darurat 24 jam mengatur transportasi dan menetapkan jalan yang harus ditempuh untuk mendapatkan perawatan medis, bila perlu dengan memindahkan Tertanggung yang sakit atau cidera ke tempat lain dimana dapat diberikan perawatan medis yang memadai. Layanan Darurat 24 jam juga mengatur pemulangan jenazah Tertanggung ke Indonesia. jasa tersebut diberikan secara cuma-cuma hingga tingkat maksimum manfaat.
Pelayanan Untuk Perjalanan Darurat
Menyediakan jasa pelayanan perjalanan darurat jika tiket pesawat Anda hilang atau dicuri
Pelayanan Bagasi
Memberikan manfaat untuk masalah penundaan bagasi, kehilangan atau kecurian bagasi dan cara mengajukan klaim atas barang-barang Anda.
Hal-Hal Yang Penting
- Pada saat asuransi ini berlaku efektif, Anda harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan; jika tidak, maka klaim akan dibatalkan
- Batas umur: pertanggungan tersedia untuk Tertanggung dari usia 18 hingga 70 tahun.
- Periode pertanggungan maksimum adalah 45 hari
Pengecualian
Berikut adalah ringkasan dari pengecualian dari Polis. silahkan mengacu pada keterangan selengkapnya pada Polis Anda.
- Kondisi yang sudah diderita sebelumnya, dimana Tertanggung sudah mendapatkan perawatan medis, diagnosa, konsultasi atau resep pengobatan dalam waktu 13 bulan sebelum berlakunya Polis ini, atau saran pengobatan yang dianjurkan oleh dokter dalam 12 bulan sebelum berlakunya Polis ini
- Bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau usaha penganiayaan diri sendiri
- Kehamilan atau melahirkan, penyakit kelamin, AIDS, gangguan mental dan syaraf.
- Tertanggung melakukan kegiatan-kegiatan berikut, termasuk tapi tidak terbatas pada mengendarai sepeda motor, berburu, perjalanan udara (selain sebagai penumpang yang membayar dalam sebuah penerbangan komersial), olahraga air, olahraga musim dingin, mendaki gunung, atau memanjat tebing, hiking / tracking ke suatu daerah terpencil (kecuali disertai penunjuk jalan berlisensi), semua kegiatan dibawah air menggunakan nafas buatan (kecuali berada dibawah pengawasan instruktur selam yang sah dan berwenang).
- Tertanggung terlibat dalam kegiatan olahraga profesional
- Segala kerugian dan kerusakan dikarenakan Tertanggung ikut serta dalam suatu perlombaan ketangkasan mobil / motor
- Ketika bertugas dalam angkatan bersenjata
- Usia dibawah 18 tahun dan diatas 70 tahun
Form Permintaan Polis:
Nama:
No Pasport:
Tgl Lahir:
Alamat:
Periode Perjalanan: (ex: 1 januari 2012 - 15 januari 2012)
email:
No HP:
kirimkan ke email: id.dreamplan@gmail.com
Kontak: Wisnu - 0811 99 5859
www.perlindunganperjalanan.comUnderwriten By:
PT. Chartis Insurance Indonesia

